Bogor – bedanews.com – Suka cita Natal tahun ini juga dirasakan oleh WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, sebanyak 49 WBP umat Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022, pada Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022, bertempat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (25/12).
Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II, dihadiri oleh Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan, dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, diantaranya 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,” ujarnya.