Melalui seminar ini masyarakat diharapkan dapat memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum jika menjadi korban investasi bodong.
Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada korbannya.
Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat dikembalikan, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.
Narasumber seminar adalah Praktisi Hukum Spesialis Kasus Investasi Bodong, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP, pakar Hukum Pidana, Advokat Senior, Dosen dan Pengamat Hukum, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, CEO Ritz Academy Roy Shakti, Pemerhati Siber, HMU Kurdiadi, Wartawan Senior Aat Surya Safaat, dengan Host Anita Fitria.











