Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.
Salah satu narasumber, Oktavianus Setiawan merupakan kuasa hukum korban kasus penipuan investasi bodongrobot trading Fahrenheit, DNA Pro, Fin 888, Rajacoin dan Net89. Dalam kasus robot trading Fahrenheit, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 10 tahun serta menetapkan uang dan aset sitaan kejahatan puluhan miliar dikembalikan kepada korban.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.
Bicara investasi itu sendiri tentunya juga membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, otomatis akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.











