Ia juga menyampaikan bahwa, pihak PPA akan segera melakukan lelang atas aset dua bidang rumah dan tanah, laptop serta hp yang telah disita dari terpidana Anang Diantoko.
“Kami juga telah bertemu dengan JPU Kejari Kota Malang yang menangani perkara Evotrade. Kami tim kuasa hukum akan memenuhi semua persyaratan agar proses pengembalian kepada korban segera terlaksana. Pada intinya kami akan siap demi para korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa,
lelang aset di KPKNL Sidoarjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 102/Pid. Sus/2023/PT.SBY.
“Hasil lelang mencapai Rp 8,4 miliar, melebihi nilai limit sebesar Rp 6,4 miliar dengan kenaikan Rp 1,9 miliar,” kata Harli dalam keterangannya pekan lalu.