Ia menegaskan bahwa, kedatangannya ke KPKNL Sidoarjo untuk memastikan proses lelang, sehingga dapat disampaikan ke kliennya.
“Kami bekerja dan selalu transparan, semua kami sampaikan kepada klien kami selaku korban investasi bodong robot trading Evotrade. Inilah bukti kami profesional menangani kasus ini. Yang pasti uang hasil lelang kendaraan sudah diterima oleh KPKNL Sidorjo dan diserahkan ke PPA Kejaksaan kemudian selanjutnya didistrribusiak ke Kejari Kota Malang selaku eksekutor atau pelaksana yang mengembalikan kepada para korban,” paparnya.
“Luar biasa tim PPA dalam proses lelang aset kasus Evotrade dan kasus lainnya, terima kasih juga kepada KPKNL Sidoarjo yang telah melaksanakan lelang kendaraan secara transparan. KPKNL Sidoarjo sangat welcome menerima kami dari kuasa hukum korban untuk turut menyaksikan langsung proses lelang,” tambah Oktavianus kembali mengapresiasi.