Kendati demikian, advokat muda ini berharap, aset sitaan lainnya dalam perkara tersebut dapat segera menyusul untuk
segera dilelang sesuai aturan yang berlaku dan dibagikan kepada para korban, termasuk kliennya.
“Masih ada sejumlah aset sitaan lainnya yang disita dari terpidana Danang Diantoko selain mobil dan motor, berupa tanah dan bangunan, kami berharap segera dilelang agar semuanya segera tuntas, ” ungkap Oktavianus Setiawan yang dijuluki para kliennya pengacara spesialis perkara investasi bodong.
Begitu juga dengan Kejari Kota Malang sebagai eksekutor atau pelaksana pengembalian hasil lelang kepada korban, agar segera mengembalikan sesuai perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami telah melengkapi data klien kami yang berhak menerima pengembalian uang hasil lelang. Yang jelas data kami valid, berdasarkan putusan perkara No.1/. PT.01/Res.Pid/2023 dan No.3/. PT.01/Res. Pid/2023 oleh PT Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024,” ujar Oktavianus.