Sementara itu, korban penipuan investasi bodong robot trading Evotrade melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, mengapresiasi Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI yang telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik terpidana Anang Diantoko senilai Rp8.498.800.000.
Lelang senilai Rp 8,4 miliar lebih berupa tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024) lalu.
“Kami mengapresiasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPKNL Sidoarjo yang telah melakukan lelang aset sitaan Danang Diantoko, terpidana kasus investasi bodong robot trading Evotrade berupa lima unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua dengan total Rp8.498.800.000. Ini adalah kabar baik bagi para korban yang selama ini
berjuang memperoleh keadilan,” ucap Oktavianus Setiawan, dalam keterangannya, Jum’at (4/10/2024).