
Kasi Propam Polres Simeulue Iptu Azwir, mengungkapkan saat dirinya melakukan pengecekan personil yang sedang melaksanakan Strong Point Pagi, didapati masih banyak pengendara yang tidak mengunakan helm, kaca spion dan kelengkapan lainnya.
Padahal lanjut Azwir, helm merupakan pelindung tubuh di kepala dan merupakan ketentuan yang harus digunakan jika berkendara roda dua, sesuai dengan peraturan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Tidak menggunakan helm dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan orang lain. Untuk itu helm merupakan kewajiban harus dipakai oleh setiap pengendara sepeda motor,” imbuh Azwir. (Ris)












