KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kuasa Hukum Pasar Banjaran, Makmur, Senin kemarin, 5 Juni 2023, meminta agar semua kegiatan di dalam pasar bisa dihentikan, karena belum ada keputusan dari hakim. Padahal ia sudah menyurati Majelis Hakim perihal penundaan kegiatan relokasi pedagang.
Alasannya diungkapkan Makmur, saat ini masih status quo, yang artinya semua tengah menunggu keputusan majelis hakim. Tapi yang terjadi malah di luar dugaan, Pemerintah Kabupaten Bandung dan pihak ketiga melakukan relokasi pedagang.
“Kami tahu pedagang di Pasar Banjaran ada yang pro dan kontra, itu hanya merupakan sebuah dinamika. Terlepas dari hal itu, kami bersikukuh untuk bertahan menunggu keputusan majelis hakim,” katanya di lokasi.
Selain itu, ia juga menyayangkan adanya tindakan semena-mena yang dilakukan saat relokasi. Korban yang merasa dirugikan menuturkan tanpa menerima surat pemberitahuan kiosnya di bongkar. Semestinya hal itu tidak terjadi, masih dalam status quo.
Makmur mengharapkan, 7 (tujuh) Fraksi yang menandatangani saat Kelompok Keluarga Pasar (Kewarppa) Banjaran melakukan audensi bisa turut membantunya, karena sesuai dengan kesepakatan agar semua pihak bisa menghormati proses hukum.
Sementara itu Ketua Kewarppa Banjaran, H. Eman Suherman, hanya mampu menatap saat beberapa bangunan di bongkar. Raut wajahnya begitu sedih, tatapannya hilang gairah, saat beberapa warga pasar mengadu atas kejadian pembongkaran itu.
Dengan suara pelan ia memberikan jawaban saat ditanya mengenai relokasi pedagang ke tempat yang dipersiapkan, “Kita sebenarnya masih menunggu keputusan majelis hakim hingga saar ini,” ujarnya.
Karena kabar yang diperolehnya, pada Hari Selasa, 6 Juni 2023, ia dan kuasanya hukumnya akan ke PTUN untuk mendengarkan keputusan majelis hakim. Semoga saja ada harapan dapat diraih yang pro terhadap warga Pasar Banjaran.***













