“Tadi ini rapid test kedua. Kebetulan ada yang positif, jadi diminta untuk dirumahkan atau karantina mandiri,” ungkapnya.
Selama ini lanjut Fadil, bahwa pihak PN Depok sudah dengan konsisten melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Mulai dari penerapan physical distancing, social distancing hingga pelaksanaan sidang secara online dilingkungan PN Depok.
“Kita bahkan sudah melaksanakan sidang secara online sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference,” ucapnya.
Pelaksanaan rapid test ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan PN Depok. Disamping pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas publik PN Depok. (boed)