DEPOK, BEDAnews – Pengadilan Negeri Depok lakukan rapid test terhadap karyawannya, Rapid test ini dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Kalimuya dengan mengambil sample darah terhadap 20 karyawan PN Depok yang saat itu hadir, Rabu (29/04/2020).
Hasil daripada rapid test tersebut, salah satu staff Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok positif mengidap virus Corona atau Covid 19.
Humas PN Depok Fadli saat dihubungi wartawan membenarkan salah satu karyawan PN Depok ada yang positif. “Benar hari kita lakukan rapid test terhadap 20 orang karyawan PN Depok, dengan hasil test 1 orang dinyatakan positif,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini Ketua PN Depok langsung mengambil langkah dengan cara merumahkan karyawan berinisial D yang dinyatakan positif corona.