Sementara itu hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan pelaksana Direktur PT AKA, Irwan dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Irwan turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama ( 3) bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta,” ucap hakim saat membacakan vonis untuk terdakwa Irwan.
Irwan yang pertama divonis majelis hakim juga menyatkan banding.
“Banding Yang Mulia,” tegas Irwan yang mengikuti sidang secara dari di Lapas Sukabumi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi pikir-pikir dengan putusan yang telah dibacakan.
Sebelumnya, Ayep Supriatna dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP