Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara terhadap mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi yang menuntut terdakwa Ayep selama 16 tahun penjara.
Pada Sidang putusan tersebut, terdakwa Ayep mengikuti Sidang secara online dari Lapas Sukabumi, dan Sidang yang diketuai Casmaya.SH.,MH, tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 5/4/2023.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Ayep terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Pasar Pelita, Kota Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata hakim.
Selain vonis selama 11 tahun, Atep juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa Ayep menyatakan banding.
Sementara itu hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan pelaksana Direktur PT AKA, Irwan dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Irwan turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama ( 3) bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta,” ucap hakim saat membacakan vonis untuk terdakwa Irwan.
Irwan yang pertama divonis majelis hakim juga menyatkan banding.
“Banding Yang Mulia,” tegas Irwan yang mengikuti sidang secara dari di Lapas Sukabumi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi pikir-pikir dengan putusan yang telah dibacakan.
Sebelumnya, Ayep Supriatna dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sementara terdakwa Irwan yang merupakan mantan Direktur PT AKA dituntut hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan. JPU juga menuntut Irwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.940.000.000 atau Rp 1,9 miliar.