Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara terhadap mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi yang menuntut terdakwa Ayep selama 16 tahun penjara.
Pada Sidang putusan tersebut, terdakwa Ayep mengikuti Sidang secara online dari Lapas Sukabumi, dan Sidang yang diketuai Casmaya.SH.,MH, tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 5/4/2023.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Ayep terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Pasar Pelita, Kota Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata hakim.
Selain vonis selama 11 tahun, Atep juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa Ayep menyatakan banding.