12). Namun di antara kelompok pengganas tersebut ada sekelompok kecil bandit yang berpikir bahwa jika seterusnya menjadi kelompok perompak, maka lama kelamaan kekerasan juga akan menimpa dirinya. Maka kemudian mereka membentuk sistem sosial yang lebih maju sebagai evolusi Kedua dari Kekuasaan yakni dengan menjalankan sistem Upeti kepada masyarakat. Mengambil upeti dan mereka tumbuh dengan menetap bercocok tanam di suatu tempat bermodalkan upeti benih padi misalnya. Disebut dengan Stationary Bandits.
13). Evolusi Kekuasaan Ketiga, baru muncu Rule of Law dengan pintu filsafat, hak asasi manusia, sistem hukum dan lain-lain. Jadilah para bandit itu bermetamorphose menjadi Negarawan karena mengikuti rule of law, peradaman modern, dan humanis. Jadi Negarawan atau politisi di dalam kekuasaan itu harus diingat asal muasalnya dari para bandit yang berevolusi. Jika dia bertindak melanggar hukum yang ada, maka negarawan itu menjadi bandit lagi. Para anggota parlemen, polisi yang melanggar hukum disebut legal bandits.