Sertipikat-El adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik atau BT-El. Dalam hal ini, masyarakat juga tetap menerima Sertipikat Tanah Elektronik dalam bentuk fisik, yaitu 1 lembar kertas yang memiliki spesifikasi khusus berupa _security paper_ dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Lebih lanjut, Suyus Windayana menjelaskan, implementasi layanan pertanahan elektronik, termasuk Sertipikat-El ini juga merupakan bagian dari proses Kementerian ATR/BPN memperbaiki pengelolaan pertanahan. “Ini juga merupakan arahan Pak Menteri AHY (implementasi layanan elektronik, red). Saat ini sudah 455 Kantor Pertanahan yang menjalankan layanan pertanahan elektronik. Serta Sertipikat elektronik yang sudah kita hasilkan saat ini sebanyak 891.939,” jelasnya.