Pengelolaan arsip di Kota Cimahi dilakukan sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Pentingnya penataan arsip atau manajemen kearsipan (records management) dalam pengelolaan pemerintah daerah, Ngatiyana bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang lebih baik di tahun-tahun yang akan datang.
Penataan arsip yang sistematis dilakukan untuk memudahkan pencarian arsip agar dapat ditemukan dengan mudah yaitu cepat, tepat dan optimal. Dengan manajemen kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan yang benar, maka kegiatan menata, melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip secara terprogram dari kesulitan penemuan kembali karena kekacauan penataan, kemungkinan kerusakan, kehilangan dan kemusnahan, sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan satuan kerja yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi mendapatkan solusinya secara proporsional dan professional.