JAKARTA || Bedanews.com – Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum secara resmi ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/25).
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo sebagai langkah strategis dalam optimalisasi tugas dan fungsi penegakan hukum melalui sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.