• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat Sebagai Bentuk Edukasi Politik agar Lebih Paham Hak dan Kewajibannya

Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat Sebagai Bentuk Edukasi Politik agar Lebih Paham Hak dan Kewajibannya

herz by herz
8 Desember 2024
in Edukasi, Headline, Hukum, News, Politik
0
Anggota DPRD Provinsi H. Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung,

Anggota DPRD Provinsi H. Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung,

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucap Agung.

Agung berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya dibidang tantrib.

“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika gangguan ketertiban ini berdampak terhadap masyarakat banyak. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” kata Agung

Lebih lanjut Agung mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat Sebagai Bentuk Edukasi Politik agar Lebih Paham Hak dan Kewajibannya
Previous Post

DPRD Jabar Meminta Pemprov Agar Lakukan Pemetaan Ulang Kondisi Lingkungan

Next Post

Pemain Persib itu Kini Jadi Politisi. Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Kepada Konstituennya

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
Edukasi

Pansus III DPRD Kab. Bandung Gelar Rapat Terkait UU No. 11 Tahun 2022

28 April 2026
News

Reses Ketua DPRD Cimahi: Warga Soroti Masalah Sampah, Dorong Pengelolaan Berbasis RT

28 April 2026
Sosialisasi program MBG di Indramayu
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja DPR RI di Indramayu

28 April 2026
News

Hangatnya Silaturahmi Dalam Halalbihalal Keluarga Besar Abah Nawawi, Perkuat Momen Persaudaraan

28 April 2026
Next Post
Mantan Pemain Persib Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Kepada Konstituennya

Pemain Persib itu Kini Jadi Politisi. Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Kepada Konstituennya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021