• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Di Kota Cimahi

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Di Kota Cimahi

Hendra by Hendra
24 November 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDANews.com –  Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi, ini salah satunya bertujuan untuk penertiban administrasi para pengembang perumahan, “….untuk menertibkan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas bagi para pengembang yang ada di Kota Cimahi.”

Hal tersebut disampaikan Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, saat diwawancarai dengan awak media setelah sosialisasi selesai, yang  diselenggarakan Pemerintah Kota Cimahi ) di Simply Valore Hotel, Cimahi.pada hari Rabu (24/11/2021)

Sosialisasi terkait Peraturan Daerah mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan  Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana.

Sosialiasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan terhadap PERDA Nomor 10 Tahun 2017 yang tujuan akhirnya tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat, yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan dipelihara dengan baik oleh Pemerintah Kota Cimahi.

BeritaTerkait

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026

Ngatiyana mengungkapkan banyaknya pengembang perumahan (developer) yang lalai dalam melakukan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan terkait perumahan di perkotaan. Padahal seperti yang sudah diketahui bersama bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang biasa kita sebut fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Prasarana, sarana dan utilitas yang dimaksud pada umumnya terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya, seperti jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi di luar kawasan perumahan.  Semua PSU tersebut tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.

PSU yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota, sebagaimana tertuang di dalam PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Banyaknya perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusun lah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Cimahi.

Ngatiyana berharap melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Ngatiyana pun menyebutkan akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan proses penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama, “…kita akan bekerjasama dengan Kejaksaan, kita akan cari di mana aset-aset kita, RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang belum diserahkan oleh para pengembang sehingga nanti akan tercipta ketertiban, yaitu tertib administrasi,” tukas Ngatiyana.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, tim verifikasi proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Aparat Wilayah Kecamatan Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah Kota Cimahi, pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat dan para pengembang perumahan di Kota Cimahi.

Previous Post

Kasal: Konsep Operational Ready Force Juga Fokuskan Pengoperasian dan Harwat Alutsista

Next Post

Ketua Persit KCK Koorcabrem 102 PD XII/Tpr: Bingkisan Wujud Kepedulian Para Pendahulu

Related Posts

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com
Edukasi

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Bupati Serahkan 10 Paket Sembako

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Warga Apresiasi Rampungnya Jembatan Garuda di Desa Gondanggunung

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Penyaluran Bantuan Benih Padi 

13 Mei 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR: “PARA KOMANDAN SATUAN HARUS DEKAT DENGAN PRAJURITNYA”

13 Mei 2026
Next Post

Ketua Persit KCK Koorcabrem 102 PD XII/Tpr: Bingkisan Wujud Kepedulian Para Pendahulu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021