TRENGGALEK || Bedanews.com – Upaya bersama untuk menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Trenggalek terus digencarkan.
Sabtu (18/1/2025), petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Komidag dan Dinas Peternakan menggelar sosialisasi penutupan sementara pasar hewan di wilayah ini. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor: 500.7.2.4/61/406.031/2025 tanggal 7 Januari 2025 tentang kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus PMK.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas gabungan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa seluruh pasar hewan di Kabupaten Trenggalek telah ditutup sementara mulai Jum’at (17/1/2025).
Namun, sejumlah warga masih mendatangi pasar bersama hewan ternaknya karena belum sepenuhnya memahami kebijakan tersebut.