Standar ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, khususnya apoteker, dalam menjalankan tugasnya.
Ditekankan pula bahwa, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian yang berorientasi pada keselamatan pasien.
“Oleh karena itu, pengelola dan penanggung jawab sarana kefarmasian harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya penurunan kualitas mutu obat akibat penyimpanan yang tidak sesuai atau penerapan praktik kefarmasian yang tidak sesuai standar,” tambahnya.
Diharapkan bahwa, dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan standar pelayanan kefarmasian, petugas pengelola dan penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat di Kabupaten Kapuas dapat mendistribusikan obat yang bermutu dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.