• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kami Sayang Prabowo, Tolong Perhatikan Aturan Bagi Penyalur Gas 3 Kg

Kami Sayang Prabowo, Tolong Perhatikan Aturan Bagi Penyalur Gas 3 Kg

angel angel by angel angel
13 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Agusto Sulistio (Mantan Kepala Aksi Advokasi PIJAR era tahun 90an, Aktif di Indonesia Democracy Monitor (InDemo))

JAKARTA || Bedanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji subsidi 3 kg. Dalam aturan ini, penyaluran hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi yang telah terdaftar, bukan lagi melalui warung pengecer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam distribusi gas melon ke masyarakat. Pendaftaran sebagai pangkalan resmi pun dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Secara teori, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran dan menghindari praktek harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, di lapangan, peraturan ini justru berpotensi menciptakan kelangkaan dan mempersulit akses masyarakat kecil terhadap gas subsidi yang menjadi kebutuhan utama mereka.

BeritaTerkait

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026
FOTO BERSAMA-Ketua IKA SPS UNNES, Irjen Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (duduk depan paling kiri) foto bersama para Pengurus, usai Silaturahim dan Rapat Kerja. (Foto Ist).

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

11 Mei 2026
Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 32 Perwira Tinggi TNI

Next Post

Panglima TNI Dampingi Wamenhan RI Ikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

Related Posts

Ragam

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026
FOTO BERSAMA-Ketua IKA SPS UNNES, Irjen Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (duduk depan paling kiri) foto bersama para Pengurus, usai Silaturahim dan Rapat Kerja. (Foto Ist).
Ragam

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

11 Mei 2026
Ragam

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang diadakan Dewan Pers

11 Mei 2026
Ragam

​Pererat Ukhuwah, AMPD Gelar Pertemuan di Jatiasih: Momentum Sinergi dan Penguatan Nilai Organisasi

11 Mei 2026
Ragam

IKA SPS UNNES, Menjadi Jembatan Kebutuhan Almamater dan Kiprah Profesional Alumni

11 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
Next Post

Panglima TNI Dampingi Wamenhan RI Ikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021