Dalam hal ini, pengelola dan penanggung jawab apotek serta toko obat wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang termuat dalam Buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2021.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, masih terdapat beberapa aspek dalam pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dan belum sepenuhnya tercakup dalam standar pelayanan yang ada. Sosialisasi ini menjadi ajang untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai hal tersebut.
“Pemerintah telah mengatur standar pelayanan kefarmasian di apotek untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi pasien, serta memastikan penggunaan obat yang rasional demi keselamatan pasien (patient safety),” ujar dr. Tonun Irawaty.