Sementara untuk kasus pelecehan seksual/pencabulan seperti sodomi diberikan sanksi dibunuh atau hukuman mati. Sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang kamu dapati dia itu melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah atau jatuhkanlah hukuman mati kepada keduanya.”
Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina.
Dengan aturan-aturan yang bersifat preventif dan kuratif ini, maka orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berfikir beribu kali sebelum melakukan tindakan. Penerapan aturan secara utuh ini tentu akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan seksual terhadap anak. Dan yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti ini hanyalah negara yang menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam semua aspek kehidupan. Wallahua’lam bi ash-Shawwab.