“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (Q.S an-Nur: 30-31)
Upaya lainnya antar lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (bercampur baur) tanpa ada hajat yang dibenarkan syariat. Semua aktivitas yang mendekati zina akan dengan tegas dilarang (Q.S al-Isra: 32).
Sedangkan upaya kuratif, Islam memberikan sanksi yang tegas jika ada yang melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti sanksi untuk pelaku zina yaitu dengan 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan sanksi rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (Q.S an-Nur: 2).
Bagi kasus pemerkosaan, sanksi yang diberikan kepada pelakunya sebagaimana sanksi orang yang berzina. Sedangkan pihak korban tidak diberi sanksi.