Islam sebagai agama yang diturunkan Allah Swt. kepada seluruh manusia, sebenarnya memiliki aturan yang komprehensif terhadap persoalan apapun, termasuk kasus kekerasan seksual.
Islam memandang penyebab utama terjadinya kekerasan seksual adalah sistem kehidupan liberal yang tidak diatur oleh syariat. Karenanya, dalam Islam tidak akan diberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk berbuat sesuka hatinya. Islam akan melakukan dua upaya untuk menyelesaikan masalah ini yakni upaya preventif dan kuratif.
Sebagai upaya preventif (pencegahan), Islam melarang melihat aurat lawan jenis, maka setiap fasilitas tontonan yang menampakkan aurat akan ditutup dan dilarang. Wajib bagi muslim menutup auratnya dengan sempurna baik laki-laki maupun perempuan (lihat Q.S al-Ahzab: 59) serta mewajibkan gadhul bashar (menundukkan pandangan) ketika melihat aurat lawan jenis.