Kasus kekerasan berupa pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak bukanlah kali ini saja terjadi. Dari data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang fantastis. Pada periode Januari-September 2022 mencapai 11.060 kasus, dengan rentang usia korban paling banyak adalah 13-17 tahun, atau pada anak usia SMP dan SMA. Dari jumlah itu, kasus kekerasan seksual mencapai 7.502, dan 407 kasus yang pelakunya adalah guru yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik itu umum maupun berbasis agama (VOA Indonesia.com, 25/9/2022)
Terungkapnya kasus pencabulan di daerah Kabupaten Bandung telah menyita perhatian Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk melakukan langkah pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan melibatkan guru ngaji. Langkah tersebut yaitu dengan meningkatkan pengawasan melekat (waskat) baik di lingkungan pesantren maupun di masyarakat serta menyusun kriteria pesantren. Pasalnya, tindak kekerasan seksual tak menutup kemungkinan terjadi di lingkungan masyarakat dan agar bisa melihat mana yang disebut pesantren atau bukan.