JAKARTA || Bedanews.com – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Catur Alfath Satriya, menyatakan sikap peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa dan saksi korban, Kamis (6 Februari 2025) lalu.
Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai Contempt of Court
Secara normatif, kewajiban menjaga kewibawaan Pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.