“Tidak hanya itu, menurut saya setiap perguruan tinggi itu seharusnya menyediakan ruang konseling lengkap dengan tenaga psikolog yang profesional. Psikolog yang sudah tersumpah inilah yang nantinya akan menerima laporan atau aduan terkait masalah siswa/mahasiswa, termasuk ketika Ia mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan atau menerima kekerasan seksual dari Dosen atau pembimbingnya. Sekaligus yang akan mendampingi dan membantu memulihkan kondisi psikologis para korban,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Guru Besar Fakultas farmasi UGM, Edy Meiyanto telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswanya. Atas tindakannya, rektor UGM telah memecat pelaku dari profesinya sebagai dosen. (Ayu).













