Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan terdengar terbata-bata saat membacakan surat keputusan sidang paripurna. Substansinya adalah memberhentikan Oded M. Danial dari Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
Tak pelak, suasana haru semakin menguatkan pelaksanaan rapat paripurna yang berjalan secara khidmat. Mengingat rapat digelar masih dalam suana berkabung tepat tujuh hari sepeninggal Oded wafat.
“Biasanya (duduk) di pinggir saya dan menyapa teman-teman. Terakhir paripurna itu 26 November kalau tidak salah,” kata Tedy.
Tedy mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian Almarhum Oded sebagai Wali Kota Bandung akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Selanjutnya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di Kota Bandung,” katanya. (Cut Salsa)













