KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggulangi bencana dengan mencegah itu sangat berbeda, itu jelas memerlukan beberapa aspek sarana yang bisa mengartikulasikannya secara signifikan. Tentunya hal itu tidak hanya sebatas wacana yang terkadang lama untuk direalisasikan. Berbeda dengan penanggulangan yang memerlukan tindakan langsung.
Bila menyoal tentang lingkungan yang menjadi penyebab bencana maka perlu ada penjelasan mendasar bagaimana hal itu bisa terjadi sehingga merugikan masyarakat disekitarannya, maka sudah sewajarnya, kata salah seorang Tokoh Kabupaten Bandung, H. Yoga Santosa, harus bisa mengupayakan ada terjadi harmonisasi keseimbangan alam. Salah satunya yang bisa dilakukan adalah dengan mematuhi Hukum Tata Ruang dan Peraturan Penataan Ruang.













