Kegiatan pelatihan dan pendidikan itu berbeda dengan uji kompetensi wartawan (UKW) yang mengukur profesionalitas wartawan. Bisa saja SMSI menyertakan anggotanya ikut dalam UKW yang diselenggarakan oleh LPDS.
Namun menurut Manajer Program LPDS Indria Prawitasari, perusahaan tempat wartawan yang akan ikut UKW harus berbadan hukum seperti yang ditetapkan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999, serta sudah terverifikasi Dewan Pers pula.
“Ini persyaratan penting bagi yang ikut UKW,” kata Indria Prawitasari. (BD)
Page 2 of 2











