Kini SMSI telah berdiri di 30 provinsi dan memiliki lebih dari 1.000 anggota.
Sejak dideklarasikan, SMSI telah dipimpin oleh dua ketua umum, yakni Teguh Santosa untuk periode 2017-2018 dan Auri Jaya untuk periode 2018-2019. Dalam kapasitas sebagai ketua umum, keduanya adalah mandataris Dewan Pendiri.
Selain memutuskan penyelenggaraan Kongres I, rapat Dewan Pendiri juga menyepakati penghapusan Ayat (1) Pasal 10 yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pendiri untuk menyusun kepengurusan SMSI untuk lima tahun pertama.
“Dalam dua tahun pertama telah banyak kemajuan yang dicapai SMSI. Organisasi ini sudah semakin matang. Sehingga kami sepakat untuk menghapuskan keistimewaan yang dimiliki Dewan Pendiri (menyusun pengurus SMSI untuk lima tahun pertama),” ujar Mirza Zulhadi yang memimpin rapat.













