Selain itu sekolah bukan hanya sebagai tempat belajar, namun juga tempat untuk menanamkan nilai-nilai mulia melalui pembiasaan, salah satunya adalah pembiasaan menggunakan atribut atau pakaian keagamaan sejak dini yang sesuai perintah Syara’ dan menjadi hak serta kewajiban bagi anak-anak dan juga orang tua muslim untuk menaatinya. Lalu apakah logis jika aturan ini di cabut di sekolah dan dianggap sebuah pelanggaran jika sekolah tetap menetapkan aturan wajibnya menggunakan atribut keagamaan?
Meski aturan ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan salah satunya MUI dan cendekiawan muslim, namun aturan ini tetap berjalan. Adanya peraturan ini tentu tidak lepas dari upaya pemerintah yang mendapatkan dukungan dari menteri agama yang getol menyuarakan moderasi beragama, salah satunya moderisasi beragama dalam dunia pendidikan. Dan ini terlihat pada poin ke 6 pada Keputusan Utama SKB tiga menteri.