Pencabutan peraturan seragam atau atribut keagamaan oleh pemerintah tentu menjadi sorotan, pasalnya Indonesia sebagai negeri muslim terbesar, maka wajar jika sekolah-sekolah membuat aturan guna menanamkan sejak dini kepada peserta didik bagaimana mereka menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam, bukan justru sebaliknya.
Jika alasan yang di ungkapkan bahwa penetapan aturan ini adalah bentuk kepedulian agar tidak ada orang tua atau peserta didik yang merasa di paksa tentu alasan ini tidaklah logis, sebab sebagai seorang muslim memang wajib terikat kepada aturan yang telah ditetapkan Syara’.
Termasuk halnya dalam berpakaian, Islam telah menetapkan kepada para wanita muslim untuk menutup aurat ketika telah balig yaitu menggunakan jilbab dan kerudung. Sementara dengan adanya SKB 3 menteri ini memberikan kebebasan untuk setiap individu memilih.