Untuk itu, pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah agar mencapai target-target besar nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045.
Lebih lanjut, beberapa target tersebut meliputi peningkatan pendapatan per kapita setara dengan negara maju, pengurangan ketimpangan sosial, serta peningkatan peran Indonesia di kancah global. Salah satu ambisi besar yang disorot adalah menempatkan Indonesia di peringkat 15 besar Global Power Index pada tahun 2045.
Melalui SIPD RI, pemerintah pusat dapat memantau secara real-time progres penyusunan dokumen perencanaan di tingkat daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hingga saat ini, tercatat ada 9 pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Bengkulu, telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD 2025-2045 melalui SIPD RI.