Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bappeda dan perangkat daerah Provinsi Bali, serta Bappeda dan perangkat daerah dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Pada paparannya, Rendy menyampaikan bahwa, pelaksanaan Rakortekrenbang Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah berkaitan dengan pelaksanaan Rakortekrenbang di tingkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelarasan arah kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat hingga ke tingkat Kabupaten/Kota, khususnya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“Rakortekrenbang menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pusat dapat diinternalisasi dan diakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan daerah,” ujar Rendy.












