KAB. BANDUNG || bedanews.com — Singgung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mati, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, saar menyampaikan sambutannya, di Gedung Moch. Toha, Rabu 9 Juli 2025, mengajak seluruh kepala desa, RT, RW, hingga kader PKK untuk segera turun tangan mendata ulang warga miskin secara langsung.
Legislator senior PKB itu menegaskan, saat ini sesuai dengan data yang diperoleh, sebanyak 157 ribu warga Kabupaten Bandung terancam kehilangan hak layanan kesehatan akibat dinonaktifkannya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pasca penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Juni 2025.
“Ini jelas merupakan masalah yang perlu segera ditindak lanjuti secara signifikan, agar masyarakat terutama warga miskin bisa memperoleh kembali haknya,” katanya.
Bahkan disebutkan Renie, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, sudah semangat menangani penonaktifan ini. Dinas Sosial juga sudah punya datanya. “Sekarang tinggal para kades, lurah, RW, RT dan kader PKK, mau enggak ikut turun langsung, sisir data 157 ribu warga itu? Mau enggak kita pastikan mereka bisa aktif lagi BPJS-nya?” tegas Renie.
Ia mengingatkan, kalau BPJS warga mati, pastinya warga miskin akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tentunya permasalahan tersebut akan kembali menjadi beban Pemerintah desa setempat. Jadi wajar bila kemudian 157 ribu BPJS mati segera diaktifkan kembali.
Segera lakukan pendataan ulang untuk akurasi datanya dari rumah ke rumah, untuk memastikan warga tersebut memang masuk kategori penerima manfaat sesuai desil 1 sampai desil 5, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga pas-pasan. Jangan sampai terjadi kesalahan data. Serta jangan sampai terjadi diskriminasi.
“Perlakukan warga berhak BPJS dengan adil, jangan terjadi pemilahan, atau ada alasan-alasan lain yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Harapan Renie dalam waktu satu bulan ini permasalahan BPJS mati warga miskin bisa segera terselesaikan. Jangan dirunda-tunda tapi fasilitasi dengan baik. Sehingga mereka bisa sepenuhnya memperoleh haknya nanti.
Ia menambahkan,BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
BPJS terbagi menjadi dua, yaitu:
1. BPJS Kesehatan:
Bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
2. BPJS Ketenagakerjaan:
Bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.***












