Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 815 liter miras jenis Moke yang dikemas dalam puluhan jerigen dengan rincian 20 Jerigen ukuran 35 Liter (700 Liter) dan 23 Jerigen ukuran 5 Liter (115 Liter). Estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 36.675.000,-. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pomal Kodaeral VII untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Aksi penggagalan ini, merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah maritim, serta mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di titik-titik Objek Vital Nasional. (Red).











