Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sah. Modus operandi yang digunakan adalah sistem kompartemen, di mana proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus satu sama lain untuk memutus rantai informasi jika terjadi penindakan.
Dalam press releasenya, Dankodaeral VI Makassar Laksda TNI Andi Abdul Aziz menyampaikan bahwa pada penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama yakni 1 unit truk kontainer (Nopol DD 8010 SY) beserta kontainer 20 ft (No. CTPU 2743386), 244 karton rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar, total nilai barang dari penyelundupan ini sejumlah Rp5.797.440.000,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.777.568.960,- (Mencakup Cukai Rp. 2,91 M, PPN HT Rp. 573 Juta, dan Pajak Rokok Rp. 291 Juta),” jelas Dankodaeral VI Makassar.













