JAKARTA || Bedanews.com – Sinergitas TNI AL, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia, yaitu seberat 2.000.000 (dua juta) gram atau 2 ton. Dua Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan RI-Malaysia, Rabu (21/5).
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal tanker tersebut diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.













