Berbagai regulasi dan kebijakan telah diterapkan, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Menurutnya, hal ini adalah langkah penting dalam mendukung upaya penurunan stunting di wilayah tersebut.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Bangda, Erliani Budi Lestari, menyampaikan komitmen Kemendagri dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa, Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil menurunkan angka stunting sekitar 5,4% pada tahun 2022, dan sesuai dg hasil kesepakatan dalam Rakorkek 2023 diperkirakan akan mampu menurunkan angka stunting hingga 16 % mendekati target nasional angka penurunan stunting sebesar 14 % pada tahun 2024.











