Bandung, BEDAnews
Unit Reskrim Polsekta Babakan Ciparay, meringkus dua tersangka sindikat pembuat uang palsu (UPAL) Muzaki alias Zaki dan Rudayat. Kedua tersangka ini sudah beberapa bulan terakhir beroperasi di wilayah Kota Bandung.
Kapolsekta Babakan Ciparay, Kompol Harli Hardiaman menyebutkan, terungkapnya kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan ada bekas cetakan uang di sebuah rumah di Jalan Madesa No 1 kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler.
"Atas temuan tersebut, warga melaporkan ke Babinkamtibmas, kita langsung menyelidiki, dan menangkap tersangka Zaki," katanya kepada wartawan di Mapolsekta Babakan Ciparay, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (29/10/2013).
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita beberapa alat pencetak uang palsu, seperti sablon dan printer, serta uang palsu pecahan Rp. 5000, Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu yang belum sempurna. Dari pengakuan Zaki, ia mencetak uang palsu atas perintah Rudayat. Dari situlah, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka Rudayat.
Modus yang dilakukan para tersangka, katanya, dengan cara mencetak uang Rp. 5000, Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu. Kemudian uang diserahkan ke Rudayat dan olehnya dijual kepada orang yang sebelumnya sudah memesan.
Uang palsu ini, kata Harly, dijual satu berbanding dua, atau Rp. 1 juta uang palsu dibeli Rp. 500 ribu. “Selama enam bulan beraksi, sudah Rp. 20 juta uang palsu tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, bahkan hingga ke Tangerang,” pungkas Harly. (Lanie)











