BANDUNG.
Salah satu yang menjadi penyebab terjadinya bencana alam longsor sebagaimana yang terjadi di Majalengka dan Cirebon disebabkan oleh adanya aktivitas perusahaan, mensikapi hal tersebut Komisi I DPRD Jabar yang berkaitan dengan hal tersebut, memantau masalah perijinan terutama yang diberikan oleh pemprov Jabar.
“Dari laporan yang diterima Komisi I DPRD Jabar, longsor yang terjadi di Majalengka dan Cirebon disebabkan oleh adanya aktivitas usaha pertambangan.”
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Syahrir. SE di Bandung
Lebih jauh dikatakan fungsional partai Gerindra ini mengungkapkan dari laporan yanng diterima Komisi I DPRD Jabar, longsor yang terjadi di Majalengka dan Cirebon disebabkan oleh adanya aktivitas usaha pertambangan. Karena Komisi I DPRD Jabar berkepentingan untuk memantau sisi perijinan yang dikeluarkan untuk perusahaan tersebut.
Ijin untuk perusahaan pertambangan yang beroperasi di Cirebon dan Majalengka dikeluarkan oleh Pemprov. Jabar melalui BMPT Jabar.
Sedangkan memngenai perijinan atas perusahaan yang ada di lokasi bencana alam longsor Pangalengan Kab. Bandung, ijin atas perusahaan yang mengelola energi di lokasi tersebut , dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. @her












