Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan atas tuduhan penggelapan. Sidang yang beragendakan penyerahan bukti surat dari pihak pemohon digelar di ruang III pada Kamis (4/6/2026).
Praperadilan ini diajukan oleh pemohon yang merasa dikriminalisasi atas tuduhan penggelapan. Kuasa hukum pemohon Dhia Faiz Aufa Andiana,S.H menilai ada kekeliruan besar dalam penetapan status tersangka kliennya oleh pihak kepolisian.
Duduk Perkara: Murni Utang Piutang Almarhum
Pihak pemohon secara tegas membantah poin-poin jawaban dari Polda Jabar yang menuduh pemohon telah melakukan tindak pidana penggelapan. Menurut pihak pemohon, kasus ini murni merupakan perkara perdata terkait utang piutang yang melibatkan Alm Chandra Wijaya Sinwa, bukan tanggung pemohon.
Kronologi berawal saat almarhum Chandra Wijaya Sinwa membeli sejumlah barang dari CV Kharisma Tiara Abadi. Di tengah jalan, terjadi kemacetan pembayaran, dan tak lama berselang Chandra Wijaya meninggal dunia. Setelah kematiannya, anak almarhum didatangi oleh penagih utang untuk melunasi sisa pembayaran tersebut
”Kapasitas klien kami di sini hanyalah sebagai karyawan dari almarhum Chandra Wijaya. Sangat keliru jika tanggung jawab dan tuduhan penggelapan ini dialamatkan kepada pemohon,” ujar kuasa hukum pemohon sesuai persidangan.
Bantahan Terkait Giro dan Tuduhan “Tidak Beriktikad Baik”
Terkait dalil termohon mengenai Giro Mandiri yang dijadikan alat bukti, pihak pemohon menegaskan bahwa giro tersebut masih mutlak atas nama almarhum Chandra Wijaya Sinwa. Pemohon menolak dalil yang menyatakan bahwa kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi pemohon.
Selain itu, pemohon juga menyayangkan tuduhan dari pihak termohon yang menyebut mereka tidak memiliki iktikad baik. Faktanya, barang-barang yang menjadi objek perkara tersebut justru sudah diambil kembali oleh pihak CV Kharisma Tiara Abadi
Hakim Sarankan Restorative Justice (RJ)
Melihat dinamika persidangan dan latar belakang kasus yang kental dengan unsur perdata utang piutang, Hakim tunggal Widiarso,S.H.,M.H yang memimpin persidangan memberikan saran agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalur damai.
Hakim menyarankan agar diupayakan proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif guna menyelesaikan perkara ini tanpa harus memperpanjang jalur hukum pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan besok, Jumat (5/6/2026), dengan agenda mendengarkan serta memeriksa alat bukti surat yang akan diserahkan oleh pihak termohon (Polda Jabar).













