• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Praperadilan: Pemohon Bantah Tuduhan Penggelapan, Sebut Kasus Adalah Warisan Utang Piutang Almarhum

Sidang Praperadilan: Pemohon Bantah Tuduhan Penggelapan, Sebut Kasus Adalah Warisan Utang Piutang Almarhum

Boed by Boed
4 Juni 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan atas tuduhan penggelapan.  Sidang yang beragendakan penyerahan bukti surat dari pihak pemohon digelar di ruang III  pada Kamis (4/6/2026).

​Praperadilan ini diajukan oleh pemohon yang merasa dikriminalisasi atas tuduhan penggelapan. Kuasa hukum pemohon Dhia Faiz Aufa Andiana,S.H menilai ada kekeliruan besar dalam penetapan status tersangka kliennya oleh pihak kepolisian.

​Duduk Perkara: Murni Utang Piutang Almarhum

​Pihak pemohon secara tegas membantah poin-poin jawaban dari Polda Jabar yang menuduh pemohon telah melakukan tindak pidana penggelapan. Menurut pihak pemohon, kasus ini murni merupakan perkara perdata terkait utang piutang yang melibatkan Alm Chandra Wijaya Sinwa, bukan tanggung pemohon.

​Kronologi berawal saat almarhum Chandra Wijaya Sinwa membeli sejumlah barang dari CV Kharisma Tiara Abadi. Di tengah jalan, terjadi kemacetan pembayaran, dan tak lama berselang Chandra Wijaya meninggal dunia. Setelah kematiannya, anak almarhum didatangi oleh penagih utang untuk melunasi sisa pembayaran tersebut

BeritaTerkait

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026

​”Kapasitas klien kami di sini hanyalah sebagai karyawan dari almarhum Chandra Wijaya. Sangat keliru jika tanggung jawab dan tuduhan penggelapan ini dialamatkan kepada pemohon,” ujar kuasa hukum pemohon sesuai persidangan.

​Bantahan Terkait Giro dan Tuduhan “Tidak Beriktikad Baik”

​Terkait dalil termohon mengenai Giro Mandiri yang dijadikan alat bukti, pihak pemohon menegaskan bahwa giro tersebut masih mutlak atas nama almarhum Chandra Wijaya Sinwa. Pemohon menolak dalil yang menyatakan bahwa kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi pemohon.

​Selain itu, pemohon juga menyayangkan tuduhan dari pihak termohon yang menyebut mereka tidak memiliki iktikad baik. Faktanya, barang-barang yang menjadi objek perkara tersebut justru sudah diambil kembali oleh pihak CV Kharisma Tiara Abadi

​Hakim Sarankan Restorative Justice (RJ)

​Melihat dinamika persidangan dan latar belakang kasus yang kental dengan unsur perdata utang piutang, Hakim tunggal Widiarso,S.H.,M.H yang memimpin persidangan memberikan saran agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalur damai.

​Hakim menyarankan agar diupayakan proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif guna menyelesaikan perkara ini tanpa harus memperpanjang jalur hukum pidana.

​Sidang akan kembali dilanjutkan besok, Jumat (5/6/2026), dengan agenda mendengarkan serta memeriksa alat bukti surat yang akan diserahkan oleh pihak termohon (Polda Jabar).

Previous Post

Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas

Next Post

SMSI Kota Cirebon dan BI Perkuat Sinergi, Dorong Kolaborasi Media untuk Edukasi Publik

Related Posts

Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post
Foto bersama jajaran pengurus SMSI Kota Cirebon bersama Bank Indonesia

SMSI Kota Cirebon dan BI Perkuat Sinergi, Dorong Kolaborasi Media untuk Edukasi Publik

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021