Seperti diketahui, Edy Permadi (Advokat) mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Edy Permadi didampingi 49 orang kuasa hukum dari Tim Advokat Peradi Kota Bandung.
Praperadilan diajukan Edy Permadi terkait penyitaan Handphone (HP) milik pemohon yang disita oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pemohon menilai penyitaan HP milik pemohon tidak sah karena pemohon merupakan Advokat yang menjalankan tugas profesinya.
Pihak pemohon meminta hakim untuk memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan satu unit HP milik pemohon tersebut dalam kondisi baik.
Sementara itu pihak termohon menyebutkan penyitaan HP pemohon yang dilakukan oleh tim penyidik. Telah sesuai dengan prosedur hukum. ‘Saat itu pemohon dipanggil penyidik sebagai saksi,kehadiran pemohon di kejaksaan sebagai saksi’ Ujar Arnold.