Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan praperadilan antara Peradi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali digelar.Pemohon menghadirkan saksi ahli Dr.iur.Liona Nanang Supriatna, S.H.,M.Hum salah seorang dosen Universitas Parahyangan yang juga sebagai dewan penasehat Peradi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Senin 3/5/2024.
Dalam kesaksiannya Liona mengatakan bahwa penyidik berhak menanyakan surat kuasa kepada pengacara ketika pengacara melakukan pendampingan, baik di kepolisian maupun pendampingan di Kejaksaan.
Namun ketika kuasa hukum mendapat kuasanya secara lisan, maka penyidik harus menanyakan ke terperiksa/tersangka atas kebenaran kuasa tersebut.
“Kuasa itu tidak harus secara tertulis, bisa saja secara lisan,”,tuturnya.