“Bagaimana kalau penyidik sudah kenal dengan kuasa hukum tersebut, apakah penyidik tetap wajib mempertanyakan surat kuasa tersebut”, ujar salah satu tim pemohon.
Atas pertanyaan tersebut, ahli menyampaikan bahwa surat kuasa mutlak harus ada, sebagai legalitas advokat dalam melakukan pendampingan.
Setelah panjang lebar pihak pemohon mengajukan pertanyaan pada ahli, kemudian hakim tunggal Yohanes memberikan kesempatan kepada pihak termohon.
Namun pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon tersebut.
‘Kami tidak mengajukan pertanyaan yang mulia hakim. Sebagai mana identitas ahli selain dari Dosen, ahli juga merupakan anggota Peradi yang menjabat sebagai dewan penasihat Peradi kota Bandung yang dalam hal ini sebagai pihak pemohon. Jadi untuk menjaga netralitas kami tidak mengajukan pertanyaan,”ujar Arnold.