• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Perkara Unsika, Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang

Sidang Perkara Unsika, Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang

Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. : Minta Firman Untuk Dihadirkan Sebagai Saksi

Boed by Boed
13 Mei 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara korupsi universitas Singaperbangsa kembali di gelar, Sidang dengan menghadirkan  3 orang saksi ini digelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu 10/5/23.

Ketiga saksi tersebut adalah Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan pns/dosen Singaperbangsa Karawang.

Sidang yang berakhir sampai pukul 00.00 WIB hanya memeriksa 2 orang saksi, dan untuk selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.

Dalam kesaksiannya Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk ketika terdakwa sakitsaksi melalui Firman.

BeritaTerkait

KOPASKA TNI AL PASTIKAN KEAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL, DENGAN LATIHAN ANTI PEMBAJAKAN PESAWAT

29 April 2026

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026

“Saya memberikan uang kepada pa Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan  proyek” ujar Dedi

Pernyataan saksi Dedi dibantah oleh terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.

“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun  uang dari pa Dedi” tegas Kasto.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menegaskan  kepada saksi atas apa yang disampaikannya, tetapi saksi tetap pada pernyataannya dan menyampaikan saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.

Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut sebut dalam BAP, dan minta untuk dihadirkan sebagai saksi.

Menurutnya, saksi selalu nama Firman, karena menurut saksi melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa, sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.

Mohon izin Yang Mulia, saya minta untuk memerintahkan JPU agar sodara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. perkara penetapan tersangka yang di buktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur , hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Apa tidak ada perkara lain?? hingga Si lemah di Tindas dan di Rampas Hak Kebebasannya”..Sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan Sidang ini, ” tutur Syamsul Jahidin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Panglima TNI Mutasi 18 Perwira Tinggi TNI

Next Post

YPKP Dukung Program Kesatria Desa dalam Mencetak SDM Unggul

Related Posts

TNI-POLRI

KOPASKA TNI AL PASTIKAN KEAMANAN OBJEK VITAL NASIONAL, DENGAN LATIHAN ANTI PEMBAJAKAN PESAWAT

29 April 2026
Ragam

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026
TNI-POLRI

Satgas Dibantu Warga, Fokus Rampungkan Pengecoran Jalan

29 April 2026
TNI-POLRI

Sehari, Satgas TMMD Ke-128 Gelar Tiga Kegiatan Nonfisik

29 April 2026
Ragam

Kegagalan BRICS dan Dilema Energi Asia Tenggara di Tengah Konflik Global

29 April 2026
TNI-POLRI

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kunjungan Presiden di TPST Banyumas

29 April 2026
Next Post

YPKP Dukung Program Kesatria Desa dalam Mencetak SDM Unggul

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021